Contoh Makalah Kasus Perekonomian Liberal
BAB I
PENDAHULUAN
Sistem Ekonomi adalah suatu cara untuk mengatur dan mengorganisasi segala
aktivitas ekonomi dalam masyarakat baik yang dilakukan oleh pemerintah atau
swasta berdasarkan prinsip tertentu dalam rangka mencapai kemakmuran atau kesejahteraan.
Menurut
Gilarso (1992:486) sistem ekonomi adalah keseluruhan tata cara untuk
mengoordinasikan perilaku masyarakat (para konsumen, produsen, pemerintah,
bank, dan sebagainya) dalam menjalankan kegiatan ekonomi (produksi, distribusi,
konsumsi, investasi, dan sebagainya) sehingga menjadi satu kesatuan yang
teratur dan dinamis, dan kekacauan dapat dihindari.
Sedangkan
McEachern berpendapat bahwa sistem ekonomi dapat diartikan sebagai seperangkat
mekanisme dan institusi untuk menjawab pertanyaan apa, bagaimana, dan untuk
siapa barang dan jasa diproduksi (what, how, dan for whom).
Ada
berbagai macam sistem ekonomi di dunia ini diantaranya yaitu Sistem
Ekonomi Tradisional, Sistem Ekonomi Sosialis, Sistem Ekonomi Liberal, Sistem
Ekonomi Campuran dan Sistem Ekonomi Pancasila. Tentunya dari kelima macam
sistem ekonomi tersebut terdapat perbedaan yang mendasar. Dan pada kali ini
saya akan membahas mengenai sistem perekonomian liberal beserta contoh kasus
perekonomian liberal di indonesia.
Sistem Ekonomi
Liberal dikenal sebagai sistem ekonomi Kapitalis/Pasar. Sistem
ekonomi liberal yaitu suatu sistem ekonomi dimana
ekonomi tersebut diatur oleh kekuatan pasar ( permintaan dan
penawaran), Sistem ekonomi liberal menghendaki adanya kebebasan
individu melakukan kegiatan ekonomi. Sehingga dalam sistem
perekonomian ini, setiap individudalam melakukan tindakan ekonomi
tidak mendapat campur tangan dari pemerintah, ini dikatakan sebagai suatu
kondisi di mana pemerintah benar-benar lepas tangan dalam pengambilan keputusan
ekonomi dalam istilah ekonomi disebut laissez-faire.
Negara-negara
yang menganut sistem ekonomi liberal adalah Amerika Serikat, Inggris, Perancis,
Belgia, Irlandia, Swiss, Kanada, dan Indonesia yang pernah menganut sistem
ekonomi liberal pada tahun 1950-an.
Sistem Ekonomi
Liberal memiliki beberapa ciri diantaranya yaitu :
1. Motif
mencari laba terpusat pada kepentingan individu
2. Menerapkan
sistem persaingan bebas
3. Peranan
pemerintah dibatasi
4. Kegiatan
selalu mempertimbangkan keadaan pasar
5. Kedaulatan
konsumen dan kebebasan dalam konsumsi
6. Peranan
modal sangat penting
7. Masyarakat
diberi kebebasan dalam memiliki sumber-sumber produksi
8. Masyarakat
terbagi menjadi dua golongan, yaitu golongan pemilik sumber daya
produksi dan
masyarakat pekerja (buruh)
9. Timbul
persaingan dalam masyarakat, terutama dalam mencari keuntungan.
Kelebihan
Sistem Ekonomi Liberal :
1. Menumbuhkan
inisiatif dan kerasi masyarakat dalam kegiatan ekonomi, karena masyarakat tidak
perlu lagi menunggu perintah dari pemerintah.
2. Timbul
persaingan semangat untuk maju dari masyarakat.
3. Setiap
individu bebas memiliki untuk sumber-sumber daya produksi, yang nantinya akan
mendorong partisipasi masyarakat dalam perekonomian.
4. Efisiensi
dan efektifitas tinggi, karena setiap tindakan ekonomi didasarkan motif mencari
keuntungan.
5. Mengahsilkan
barang-barang bermutu tinggi, karena adanya persaingan semangat antar
masyarakat.
Kekurangan
Sistem Ekonomi Liberal :
1. Terjadinya
persaingan bebas yang tidak sehat.
2. Banyak
terjadinya gejolak dalam perekonomian karena kesalahan alokasi sumber daya oleh
individu.
3. Banyak
terjadinya monopoli masyarakat.
4. Masyarakat
yang kaya semakin kaya, yang miskin semakin miskin.
5. Pemerataan
pendapatan sulit dilakukan, karena persaingan bebas tersebut.
BAB II
PEMBAHASAN
Contoh Kasus
Perekonomian Liberal di Indonesia yaitu Freeport di Papua yang dikuasai
Infestor asing dari Amerika.
PT. Freeport
Indonesia (PTFI atau Freeport) adalah sebuah perusahaan pertambangan yang
mayoritas sahamnya dimiliki Freeport-McMoRan Copper & Gold Inc. Perusahaan
ini merupakan perusahaan penghasil emas terbesar di dunia melalui tambang
Grasberg. Freeport Indonesia telah melakukan eksplorasi di dua tempat di Papua,
masing-masing tambang Ertsberg (dari 1967 hingga 1988) dan tambang Grasberg
(sejak 1988), di kawasan Tembagapura, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua.
Freeport-McMoRan berkembang menjadi perusahaan dengan penghasilan US$ 6,555
miliar pada tahun 2007.
Mining
Internasional, sebuah majalah perdagangan, menyebut tambang emas Freeport
sebagai yang terbesar di dunia. Freeport memperoleh kesempatan untuk mendulang
mineral di Papua melalui tambang Ertsberg sesuai Kontrak Karya Generasi I (KK
I) yang ditandatangani pada tahun 1967. Freeport adalah perusahaan asing
pertama yang mendapat manfaat dari KK I. Dalam perjalanannya, Freeport telah
berkembang menjadi salah satu raksasa dalam industri pertambangan dunia, dari
perusahaan yang relatif kecil. Hal ini sebagian besar berasal dari keuntungan
yang spektakuler sekaligus bermasalah yang diperoleh dari operasi pertambangan
tembaga, emas, dan perak di Irian Jaya, Papua.
.
KK I dengan Freeport ini terbilang sangat longgar, karena hampir sebagian besar
materi kontrak tersebut merupakan usulan yang diajukan oleh Freeport selama
proses negosiasi, artinya lebih banyak disusun untuk kepentingan Freeport.
Dalam operasi pertambangan, pemerintah Indonesia tidak mendapatkan manfaat yang
proposional dengan potensi ekonomi yang sangat besar di wilayah pertambangan
tersebut. Padahal bargaining position pemerintah Indonesia terhadap Freeport
sangatlah tinggi, karena cadangan mineral tambang yang dimiliki Indonesia di
wilayah pertambangan Papua sangat besar bahkan terbesar di dunia.
.
Selain itu,
permintaan akan barang tambang tembaga, emas dan perak di pasar dunia relatif
terus meningkat. Dengan kondisi cadangan yang besar, Freepot memiliki jaminan
atas future earning. Apalagi, bila ditambah dengan kenyataan bahwa biaya
produksi yang harus dikeluarkan relatif rendah karena karakteristik tambang
yang open pit. Demikian pula emas yang semula hanya merupakan by-product,
dibanding tembaga, telah berubah menjadi salah satu hasil utama pertambangan.
Freeport sudah sejak lama berminat memperoleh konsesi penambangan tembaga di
Irian Jaya.
KK I Freeport
disusun berdasarkan UU No 1/67 tentang Pertambangan dan UU No. 11/67 tentang
PMA. KK antara pemerintah Indonesia dengan Freeport Sulphur Company ini
memberikan hak kepada Freeport Sulphur Company melalui anak perusahaannya
(subsidary) Freeport Indonesia Incorporated (Freeport), untuk bertindak sebagai
kontraktor tunggal dalam eksplorasi, ekploitasi, dan pemasaran tembaga Irian
Jaya. Lahan ekplorasi mencangkup areal seluas 10.908 hektar selama 30 tahun,
terhitung sejak kegiatan komersial pertama. KK I mengandung banyak sekali
kelemahan mendasar dan sangat menguntungkan bagi Freeport dan segelintir orang
yang duduk dikursi kekuasaan.
BAB III
ANALISA MASALAH
Freeport
memperoleh kesempatan untuk mengeksplorasi mineral di Papua melalui
tambang Ertsberg sesuai Kontrak Karya Generasi I (KK I) yang ditandatangani
pada tahun 1967. Freeport adalah perusahaan asing pertama yang mendapat manfaat
dari KK I. Dalam perjalanannya, Freeport telah berkembang menjadi salah satu
raksasa dalam industri pertambangan dunia, dari perusahaan yang relatif kecil.
Hal ini sebagian besar berasal dari keuntungan yang spektakuler sekaligus
bermasalah yang diperoleh dari operasi pertambangan tembaga, emas, dan perak di
Irian Jaya, Papua.
Dalam KK 1 bisa
dikatakan freeport lebih banyak mendapat keuntungan karena hampir sebagian
materi kontrak yang dibahas merupakan usulan yang diajukan oleh freeport.Selama operasi
pertambangan pemerintah tidak mendapat keuntungan yang maksimal di wilayah
tersebut. Padahal freeport dapat menjadi industri yang besar karena mendapat
kesempatan untuk mengeksplorasi kekayaan alam di tanah papua. Telah sekian lama
pemerintah menutup mata terhadap kebebasan pihak asing mengeksplorasi kekayaan
indonesia serta kerusakan alam yang sudah di akibatkan oleh pertambangan
tersebut.
Selama 42
tahun beroperasi, Freeport telah merusak tak hanya wilayah pegunungan
Grasberg dan Ertsberg, tetapi telah mengubah bentang alam seluas 166
km persegi di daerah aliran sungai Ajkwa, serta mencemari perairan di
muara sungai dan mengontaminasi sejumlah besar jenis makhluk hidup dan
mengancam perairan dengan air asam tambang berjumlah besar. Di wilayah operasi
Freeport, sebagian besar penduduk asli berada di bawah garis kemiskinan dan
terpaksa hidup mengais emas yang tersisa dilimbah Freeport. Di tanah
sendiri kaum lemah harus merasakan kesulitan walaupun di tanah mereka memiliki
banyak sumber daya alam melimpah, sementara kaum pemilik modal (kapitalisme)
memiliki kekuasaan untuk mengeksplorasi sumber daya alam tesebut.
Sejak
ditandatanganinya KK I, alur hidup suku Amungme, Kamoro, Dani, Nduga, Damal,
Moni, dan Mee (Ekari) berlangsung surut. Kerusakan lingkungan sebagai bentuk
destruktif aktivitas penambangan mengancam sumber alam bangsa semakin
meningkat. Dari tahun ke tahun Freeport terus mereguk keuntungan dari
tambang emas, perak, dan tembaga terbesar di dunia, dan memberikan pendapatan yang
tidak sebanding bagi negara. Ketika suatu pihak memiliki modal besar maka
ia memiliki kesempatan untuk merauk keuntungan sebesar - besarnya tanpa
memikirkan orang lain yang menderita.
Sistem liberal
ini dapat terjadi di Indonesia dikarena kurang tegasnya pemerintah
indonesia terhadap pihak swasta yang memiliki usaha di negara ini. Tanpa adanya
campur tangan dari pemerintah maka pihak kapitalis akan semakin kuat
sementara pihak yang lemah akan semakin tertindas. Pihak kapitalis pun akan
semakin mengambil keuntungan sebesar mungkin. Jika hal ini terus terjadi maka
kesenjangan ekonomi akan semakin terlihat. Dari Sistem
liberalisme ini jelas terlihat akan memberikan keuntungan bagi pihak
yang memiliki kekuatan dan modal yang besar dalam mengelola sumber
daya yang ada, misalnya pertambangan di freeportyang sangat merugikan
Papua dan tentunya juga Indonesia.
Tambang
freeport merupakan salah satu contoh sistem ekonomi liberal di indonesia.
Dikatakan demikian sebab, freeport memiliki kewenangan untuk mengeksplorasi
kekayaan alam di tanah papua. Pihak asing memiliki kemampuan tersebut
dikarenakan mereka lebih mampu serta memiliki sumber daya manusia dan modal
serta teknologi yang canggih jika dibandingkan dengan Indonesia. Hal ini juga
yang bisa menyebabkan pemerintah Indonesia kurang tegas dalam menghadapi
masalah ini. Freeport dikenal banyak memberikan dampak negatif kepada indonesia
khususnya penduduk papua. Dapat terlihat dari penduduk di sekitar pertambangan
masih banyak yang hidup kekurangan.
Untuk dapat
mengurangi kerugian yang dialami Indonesia pemerintah bisa melakukan beberapa
cara seperti pemerintah harus lebih tegas terhadap pihak asing yang melakukan
usaha di indonesia bukan hanya freeport, pemerintah harus mempertegas bentuk
kerja sama yang dilakukannya dengan pihak asing jangan sampai justru membuat
Indonesia merasa dirugikan, pemerintah pun bisa membuat peraturan mengenai
lingkungan hidup supaya segala jenis usaha yang dilakukan tetap memperhatikan
kelestarian alam Indonesia, serta membatasi dan mengontrol aktivitas
pertambangan di indonesia supaya pihak asing tidak sewenang – wenang mengeruk
kekayaan indonesia.
BAB IV
KESIMPULAN
Sistem Ekonomi
Liberal tidak cocok di terapkan di Indonesia karena sistem ini membuat kaum
pemilik modal semakin kaya sedangkan kaum bawah semakin tertindas. Ini
dikarenakan Sistem Ekonomi Liberal lebih mengutamakan kepentingan individu.
Misalnya Freeport yang merupakan salah satu kasus Sistem Ekonomi Liberal di
Indonesia. Freeport merupakan industri milik pihak asing yang melakukan
kerjasama di Indonesia. Freeport mengambil kekayaan alam di tanah papua berupa
emas, tembaga serta perak yang permintaan di pasar dunia semakin meningkat
sehingga mengakibatkan pihak asing tersebut semakin makmur. Sedangkan rakyat
papua yang meninggali tanah tersebut masih banyak yang hidup serba kekurangan.
Hal
tersebut dapat terjadi dikarenakan ketidakmampuan bangsa Indonesia mengolah
sumber daya alam yang tersedia sehingga pihak asinglah yang mengelolanya. Untuk
itu, supaya Sistem Ekonomi Liberal tidak diterapkan di Indonesia maka
seharusnya pemerintah lebih tegas serta ikut serta dalam kegiatan perekonomian
supaya perekonomian di Indonesia dapat terkontrol.
Daftar pustaka
Morgenthau, j,
Hans (1990). Politik antarbangsa. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia
Shapiro, ian (1986). Evolusi Hak dalam Teori Liberal. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia
http://papua-elkace.blogspot.com/2011/11/sejarah-dan-kebobrokan-pt-freeport.html
Shapiro, ian (1986). Evolusi Hak dalam Teori Liberal. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia
http://papua-elkace.blogspot.com/2011/11/sejarah-dan-kebobrokan-pt-freeport.html
Komentar
Posting Komentar